Komisi VIII Desak Kemenag Selesaikan Evaluasi Haji
Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, Komisi VIII juga belum mendapat laporan total anggaran yang dipakai Kemenag dalam penyelenggaraan haji 2015. Pembahasan BPIH 2016 baru dapat dilakukan jika evaluasi tahun sebelumnya sudah selesai lantaran digunakan sebagai acuan.
Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Agama segera menyelesaikan evaluasi evaluasi dan laporan keuangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1436 H/2015 M secara detail.
"Hal ini berkenaan dengan akan segera dilaksanakannya pembahasan BPIH 2016. Sejauh ini, Kementerian Agama hanya melaporkan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji secara kualitatif," kata Saleh, usai Rapat Kerja Komisi VIII bersama Menteri Agama RI dengan agenda “Pembicaraan Pendahuluan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1437 H/2016 M, Senin (18/1/2015), di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta.
Selain soal pemanfaatan BPIH, Komisi VIII juga mendorong Kementerian Agama untuk memastikan jumlah kuota haji pada 2016. Secara logis, pembahasan BPIH tentu sangat terkait dengan jumlah kuota. Sampai Senin, Kementerian Agama belum mendapatkan informasi formal terkait jumlah kuota haji 2016.
"Kuota haji itu sangat penting dalam pembahasan BPIH. Misalnya, berapa jumlah pemondokan, katering dan transportasi yang dibutuhkan sangat terkait dengan jumlah kuota tersebut. Tanpa kuota yang jelas, pembahasan BPIH akan didasarkan pada asumsi-asumsi umum," katanya.
Komisi VIII juga meminta Kementerian Agama untuk memperbaiki sistem perekrutan petugas haji. Pasalnya, terdapat temuan banyak petugas haji yang tidak bertugas secara benar. Dalam konteks itu, Kementerian Agama agar mempertimbangkan penambahan kuota petugas dari TNI/Polri mengingat arena kerja yang semakin sulit seiring dengan pertambahan jumlah jamaah haji.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan belum mendapatkan informasi secara formal mengenai besaran kuota haji Indonesia tahun 2016. Hal itu karena belum adanya informasi tertulis dari Pemerintah Arab Saudi mengenai besaran kuota.
Untuk itu, penyusunan rancangan BPIH tahun 1437H/2016M, Kementerian Agama menggunakan asumsi besaran kuota mengacu pada kuota dasar tahun 1436H/2015M yang masih dipotong 20 % (168.800) ditambah komitmen Raja Salman kepada Presiden Joko Widodo yaitu sebesar 10.000 sehingga menjadi 178.800 yang dibagi menjadi dua yaitu kuota haji reguler sebesar 165.200 dan kuota Haji khusus sebesar 13.600.
“Kami (Pemerintah) telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan info lebih awal mengenai besaran kuota haji Indonesia untuk tahun 2016 ini, baik melalui surat resmi kepada Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi maupun dengan melakukan pertemuan dengan berbagai pihak terkait di Arab Saudi seperti Kementerian Haji dan Kementerian Luar Negeri, juga telah bertemu dengan Duta Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta untuk menyampaikan beberapa hal terkait persiapan haji tahun 2016,” katanya.
Sesuai jadwal yang kami terima beberapa waktu yang lalu, penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) persiapan penyelenggaraan ibadah haji antara Kementerian Haji Arab Saudi dengan Kementerian Agama RI akan dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2016. (as)/foto:kresno/parle/iw.